Duta Khabar Terkini

AHLI,WARIS Dr.AMALAUDIN SALIM, JULKIFLI SALIM BESERTA MASYARAKAT ADAT RIAU TURUN KELOKASI TANAH ADAT.

Dutakhabarterkini.co.id  /Rabu 27 Juni 2024.Sekitar pukul 14.00 WIB

Tim dari masyarakat adat Melayu Riau turun ke,lokasi tanah adat seluas kurang lebih 9400 ha yang ada di perbatasan Riau Sumatra di pandu oleh Datuk Julkifli Salim sebagai ahli,waris dari almarhum Dr Amaludin Salim untuk membuktikan keberadaan lokasi tanah tersebut yang di duga sebagian sudah di garap dan di kuasai oleh perusahaan BUMN PTP IV Regional (2)kebun Panai jaya ajamu Medan Sumatra.

Berdasarkan peta dan titik koordinat yang ada pada pemilik Ahliwaris membenarkan keberadaan garapan dan penguasaan yang dilakukan olah pihak perusahaan BUMN PTP IV kebun Panai jaya seluas kurang lebih 500 ha,yang kini sudah menghasilkan,namun kurang perawatan, dalam hal ini Julkifli Salim sebagai ahli, waris akan berupaya untuk mengambil kembali lahan beserta tanaman kelapa sawit yang di kuasai pihak perkebunan ptp IV kebun Panai jaya,yang sudah di hibahkan kepada masyarakat penerima hibah demi kesejahteraan dan kehidupan berkelanjutan dalam mendukung perekonomian masyarakat Riau pada umumnya.


Sebagian besar masyarakat bergantung pada tanah, karena tanah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan manusia, tanah tersebut merupakan komoditas yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Tanpa lahan tidak mungkin terdapat berbagai aktifitas pembangunan baik di bidang industri, perkebunan, pariwisata, mau pun infrastruktur dan lain sebagainya.

Begitu pentingnya kedudukan tanah dalam kehidupan manusia menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan tentang tanah di indonesia dewasa ini,hal ini disebabkan oleh karena sensitifnya masalah tanah dalam kehidupan masyarakat yang tidak hanya mencakup asfek ekonomi dan kesejahteraan semata,akan tetapi memiliki kaitan yang erat sekali dengan masalah sosial politik yuridis,psikologis,kultural dan religius.

Dimana di kepenghuluan penipahan laut terdapat eksistensi hak ulayat/pemberdayaan hak masyarakat hukum adat yang mendukung kegiatan otonomi daerah namun petaka bagi masyarakat adat tidak dapat mengelolah sebagian wilayah tersebut di sebabkan pihak PTPIV Regional dua(2) kebun Panai jaya di duga menggarap dan menguasai sebagian wilayah tersebut dengan luas lebih kurang 500ha yang terletak di sebelah barat penipahan laut,kecamatan pasir limau kapas,kepenghuluan pasir limau kapas kabupaten Rokan hilir Riau.


Untuk itu kami berharap hak ulayat tersebut dapat dikembalikan kepada warga masyarakat hukum adat. Sebagai ahli waris dari almarhum Dr Amaludin Salim, Datuk Julkifli Salim,  Dia menyampaikannya maka saya akan menelusuri dan meneliti ke lokasi tersebut sesuai titik koordinat badan serta pemetahan tanah nasional yang telah di keluar kan pada tahun 1819 di Belanda, dan pada tahun 2023 ditinggalkan di Bogor.

Saat ini di keluarkan PL nya tahun 2023 seluas 9400 ha di wilayah hulu pasir limau kapas kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan hilir Riau yang menyusul dengan PTP IV , Regional(2)kebun Panai jaya labuhan batu, medan sumatra. 

Dan di wilayah kecamatan kubu kabupaten Rokan hilir Riau luasnya kurang lebih 2000 ha,sesuai pemutihan bidang tanah tersebut.itu yang bisa saya sampaikan terangnya beliau.

Sebagai aktivis, Satam jm yang memiliki koneksi ke orang KLHK atas nama Mauliaseng Saragih saat dihubungi melalui Was up beliau, menyampaikan nanti saya akan ke lokasi dan akan kita memanggil orang kehutanan kita cari titik koordinatnya kita buatkan petanya kita datangi pihak perusahaan, kata "Mauliaseng Saragih kepada aktivisme tersebut.

Sekitar 30 masyarakat ter jolimi terkait sengketa tanah ini . Pesan kepada presiden: masyarakat adat Melayu Riau memohon kepada presiden ir.H. Joko Widodo untuk membantu mengembalikan Tanah adat mereka seluas 9400H ,yang di kuasai oleh PTPN IV kebun P ane Jaya Ajamu Sumatra utara.

(Kaperwil Riau ) (D.S)




(DKT - MERAH)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR