Duta Khabar Terkini

PDIP Tolak Sirekap, KPU Tegaskan Tak Akan Ubah Penghitungan Suara Pemilu 2024 Secara Manual Sumbar Raya



DutaKhabarterkini.id/ Jakarta 21/2/24

KPU menanggapi persetujuan PDI Perjuangan terhadap penghitungan suara melalui Sirekap.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi penolakan PDI Perjuangan terhadap penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). 


KPU menegaskan, bila alat bantu penghitungan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mendapatkan sertifikasi. 


Adapun, sertifikasi itu diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. 


“Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (21/2) ).


Idham mengaku akan tetap menggunakan Sirekap dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang telah diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Oleh karena itu, KPU RI akan menghitung suara Pemilu 2024 secara manual.


“Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU,” tegasnya.


Ia mengatakan, kesalahan pembacaan data pada Sirekap disebabkan baik oleh petugas KPPS maupun sistem. 


“Terus ada yang menulis perolehan suara peserta pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya,” ucap Idham.


Sebelumnya, DPP PDI Perjuangan atau PDIP dengan tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada transmisi suara Pemilu 2024.


Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2).  


“PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno,” bunyi surat pernyataan tersebut. 


Dijelaskan, persetujuan itu sehubungan dengan permasalahan hasil perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 


Selanjutnya, pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadakan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 


PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga berlangsung tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. ( DKT Red)


Sumber: Jawapos

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR