Duta Khabar Terkini

Sinegritas BNN RI - Kejaksaan Agung, Siap Wujudkan Indonesia Bersinar

DutaKhabarterkini.id - JAKARTA | Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, SIK., M.Si., kembali melakukan audiensi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalin sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Jumat (19/01/2024).


Usai melakukan audiensi dengan (PPATK), Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di dampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN), kini melakukan audiensi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (17/01/2024).


Pertemuan pertama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Jaksa Agung beserta Jajarannya ini menjadi ajang temu kenal keduanya sebagai mitra strategis dalam (P4GN).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memperkenalkan tagline #IndonesiaBersinar yang di usung Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan program (P4GN).


Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2017 silam. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berharap (MoU) tersebut dapat kembali di lanjutkan.


Terkait kerja sama keduanya yang akan tertuang dalam (MoU), Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menginginkan adanya Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang memiliki satu persepsi dalam penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika agar dapat di rehabilitasi tanpa adanya proses hukum. Sedangkan bagi bandar dan kurir Narkotika, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berharap dapat di berikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta di jerat dengan Pasal-Pasal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH., menyetujui untuk melanjutkan (MoU) di maksud.


"Yang paling penting dari (MoU), yaitu tugas dan fungsinya berjalan dengan lancar dan cepat sehingga proses hukum dalam penanganan kasus Narkotika bisa terpenuhi," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia.


Sementara itu, dalam menyikapi penanganan kasus bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika, pihaknya akan berkoordinasi guna menyatukan persepsi saat proses (TAT) di lakukan.(***DKT Red )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR