DutaKhabarterkini.id /Sipispis Sergai Sumut. Tanggal 29/01/2024. Melihat terbitnya berita yg tayang lewat salah satu media online hari ini yg menyebutkan pengusaha Kwari atau pengelola usaha galian " C " yg berada di daerah DAS Bahbolon Kecamatan Sipispis merasa tidak nyaman,terkait berita tersebut yang notabene nya meresahkan pengusaha dan membuat gaduh di mata publik , atas tindakan oknum Wartawan yg tidak adanya komfirmasi terlebih dahulu, terhadap pihak pengusaha galian "C ,
oknum wartawan tersebut dengan menuliskan dan menerbitkan berita dengan narasi dan asumsi nya, jelas pihak pengusaha galian "C ,merasa keberatan ,ungkap (RS)
Pengusaha galian "C, kita sebut saja' ber inisial ("R,) menyatakan sebagai jurnalistik dan wartawan seharus mengetahui ,UU pers dan kode etik yang tertera no 40 tahun 1999.bukan berdasar asumsi dan opini belaka.
Sungguh di sayang ,Karena berita tersebut tidak berdasar, dan terkesan hanya mengada,ada dan entah bersumber dari mana dan dalam hal ini tentunya harus di klarifikasi terkait pemberitaan dari salah satu media online Swara.Semesta . com
Terkait informasi dan pemberitaan yang tidak Akurat tersebut saya selaku pengusaha merasa di rugikan serta ketidak nyamanan saya atas pemberitaan dari salah satu media Suara Semesta .com Dan di sinyalir karna perselisihan atas permintaan oknum wartawan dari media online Swara Semesta tidak Di Penuhi .oleh pengusaha Galian "C" tersebut. Tutur R.S.
Awak media jurnal post online dan Cetak Di telpon melalui via cellulernya oleh Korwil Sumut Jurnal post atas nama, .Rafi,i.Saragih Aktib bertugas sebagai Jurnalis di median tersebut Kepada pengusaha Galian "C, yang bernama UCL mengatakan saudara Wendy Hutabarat ini tiga kali Seminggu Minta iuran, Jatah setoran, karena kemauan oknum media tersebut tidak Bisa di penuhi dan melayani permintaan nya ,maka terbitlah Berita di media online" Swara Semesta.com "
Hal ini telah Melanggar ketentuan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Dan penjabaran nya serta Ketentuan Undang Undang Pers tersebut.
Patut Di Duga Oknum Media tersebut Melakukan intimidasi dan menjurus Unsur pemerasan Kepada Pengusaha galian "C" yang mengantongi Ijin. dalam hal ini pihak pengusaha tiga serangkai akan menggugat media online tersebut..keterangan di ambil dari narasumber pihak pengusaha..Rafi,i .S ,dan telah di komfirmasi oleh media DutaKhabarterkini.id.
Padahal galian "C " tersebut sudah Melaksanakan Ketentuan usaha Galian "C" yg di peruntukkan proyek Pembangunan ruas Jalan Tol sekala Nasional yang sudah di programkan presiden .Ir.H. Joko Widodo, menuju Indonesia Maju Adil dan Makmur .
Kepada Penegak Hukum harus bijaksana menyikapi hal terkait pemberitaan dari media online tersebut dan Memeriksa Oknum Media nya yang mencoba Menghalangi program Bapak Presiden Ir.H .Joko Widodo terkait Program Nasional proyek pembangunan jalan Tol.
( DKT Red )