Duta Khabar Terkini

Wow..!!! Ngeri sekali,!!?.. kepala Supir Truk pengangkut BBM Solar Ilegal Ancam akan membantai Semua MEDIA yang menghalangi Bisnis Haram nya.

 

     Mata anda perih,Lupa bawa kaca mata,       malas membaca Klik aja logo play digambar 

Dutakhabarterkini.id | Kota Bandung - Ancaman terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Beberapa wartawan telah mengalami ancaman fisik, ancaman hukum, atau ancaman online yang menghambat mereka dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Pemerintah mengakui pentingnya melindungi wartawan dan memastikan keamanan mereka dalam menjalankan tugas mereka.


Pemerintah telah menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi mereka yang mengancam atau menghalangi tugas wartawan. Undang-undang yang mengatur hal ini telah diperkuat dan pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada wartawan dan memberikan efek jera kepada pelaku.


Perlindungan dan Dukungan

Selain memberlakukan sanksi hukum, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang menghadapi ancaman atau penghalang dalam menjalankan tugas mereka. Program perlindungan khusus telah dibentuk untuk membantu wartawan yang membutuhkan perlindungan fisik atau hukum.


Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi media dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan melaporkan tindakan yang mengancam wartawan.


Hal ini di lakukan oleh salah seorang warga Bandung yang berprofesi Seorang Supir Box yang bernama Dadang yang biasa menguras BBM dari SPBU ke SPBU yang ada di kota Bandung Pada Minggu (05/11/2023)


Prihal tersebut berawal ketika mobil Bok Helikopter yang di kendarai oleh pelaku Terciduk di SPBU 34-40248, oleh beberapa orang awak Media dengan di dampingi  oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Bandung Kulon, Dadang seperti merasa sakit hati dan hendak mengancam ingin membantai seluruh awak Media atau Wartawan.


Hal tersebut di ketahui melalui pesan status WhatsApp nya, yang menuliskan dalam sebuah kalimat dalam bahasa Sunda yang di artikan bahwa dia mengatakan dan berniat akan membantai seluruh Media atau Wartawan, jika ada yang memberi Modal dan mengatakan dalam pesan WhatsApp nya dengan kata- kata "Tinggal tunggu tanggal mainnya.

''Harus di bantai Media tuh..?! kalau ada yang kasih Modalnya di bantai Media tuh..?! Semua, mengganggu usaha Mah,! harus di Wel kan,Media doyan duitnya doang tunggu tanggal mainnya media sebentar lagi saya bantai", tulis Dadang  supir mobil box penghisap BBM jenis solar, di dalam pesan WhatsApp nya.


Melihat status pesan WhatsApp nya seolah - olah Dia berniat untuk membantai seluruh awak Media / Wartawan, bukan hanya sekedar menghalangi tugas wartawan saja akan tetapi hendak merencanakan agar setiap para awak Media atau Wartawan celaka.


Dengan prihal apa yang telah di lakukan oleh Dadang tersebut, sangat lah di sayang kan, yang terkesan telah menodai kebebasan Pers dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia bahkan Dunia, sementara Negara telah dengan tegas menyampaikan dalam undang - undang Negara dan sangsi serta Pidana yang berat, dalam Pasal  18 ayat 1 Undang Undang tentang Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan, "Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (Dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500,000.000; (Lima Ratus Juta Rupiah).


( Bahrudin/DKT - Tim)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR