Duta Khabar Terkini

Wow Miris! Korban Penyerangan dan Penganiayaan Dijadikan Tersangka Dan Ditahan Di Sel Penjara, Keluarga Pun Turut Melaporkan Oknum Penyidik Polres Pelabuhan Belawan Ke Propam Polda Sumut


DutaKhabarTerkini.Id//MEDAN - Keadilan untuk meraih kepastian hukum terkadang kian rumit dirasakan oleh kaum masyarakat awam. Betapa tidak, pasalnya untuk membuat laporan pengaduan masyarakat saja sering ditemukan terkesan diduga dipersulit di hampir rata-rata tiap kantor polisi, padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap. Kali ini Polres Pelabuhan Belawan pun menjadi sorotan publik. Merasa diperlakukan tak adil secara hukum oleh oknum penyidik di Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya keluarga korban penyerangan bernama Armaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan resmi membuat laporan pengaduan ke kantor bidang Propam Polda Sumut, Selasa (21/11/2023).


Adapun laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh petugas Propam Polda Sumut bagian Subbagyanduan, Bripka David Sitorus.


Dalam bukti laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan telah melaporkan Okum penyidik Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c "bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas :menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional proporsional prosedural sesuai yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor: STPL/213/XI/2023/Propam Polda Sumut tertanggal 21 November 2023.



Dari pengakuan keluarga pelapor bernama Roidah Hasibuan selaku kakak kandung dari Nazariah Hasibuan dan ibu kandung dari Khairunnisa dan Armaini ibu dari Nazariah dan cucunya Khairunisa yang keduanya kini mendekam dalam penjara padahal keduanya merupakan korban penyerangan .



Usai membuat laporan pengaduan itu secara kronologis Armaini menceritakan, bahwa awal kejadian anaknya berkelahi dengan lawannya yang diketahui bernama Fitri hingga terjadinya insiden jambak- jambakan. Bermaksud untuk mendamaikan, Nazariah kemudian datang menghampiri untuk melerai perkelahian tersebut. Namun keluarga Fitri malah membuat pengaduan yang justru diduga kuat membuat keterangan palsu atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga anaknya si Nazariah beserta cucunya Khairunnisa berselang beberapa hari diketahui malah ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.


Sementara itu dari pihak keluarga Armaini yang ingin membuat laporan pengaduan terhadap kasus tersebut justru ditolak dan mendapatkan pelayanan yang sangat mengecewakan, sehingga pihak keluarga Armaini membuat pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumut dengan harapan agar dapat ditindak lanjuti serta dapat menindak tegas oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan tersebut.



Saat dikonfirmasi oleh para awak media kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Joshua Tampubolon bersama dengan Kasat Reskrim AKP Zikri terkait permasalahan ini, keduanya tampak diduga malah terkesan mengabaikan dengan alasan banyaknya kegiatan.


Sebelumnya keluarga korban penyerangan ini telah resmi membuat pengaduan Laporan Polisi nya di SPKT Polda Sumut dengan nomor: LP/B/1393/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 November 2023, sekira pukul 15.14 WIB yang turut didampingi oleh beberapa awak media. (Ari)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR