Duta Khabar Terkini

Tanah HGU Aktif Milik PTPN2 Diperjual Belikan Dalam Bentuk Kaplingan Sepakat Rahayu

 

Dutakhabarterkini.id I Deli Serdang - Kantor pemasaran tanah kaplingan umum Sepakat Rahayu diduga bodong. 

Disinyalir sudah banyak warga yang tertipu pasca berdirinya kantor pemasaran Sepakat Rahayu di desa Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ).

Dengan berdirinya kantor pemasaran seolah memberikan isyarat kepada publik bahwa tanah kaplingan umum legal. 

Pada hal tanah tersebut HGU aktif PTPN 2, hal itu dibuktikan beberapa waktu lalu pihak PTPN merobohkan bangunan yang ada di lokasi tanah kaplingan Sepakat Rahayu. 

Seperti dituturkan salah seorang calon pembeli tanah kaplingan Sepakat Rahayu ( ML  ), mengurungkan niatnya membeli tanah kaplingan Sepakat Rahayu. 

Setelah ditanya status tanah kepada pihak pemasaran Sepakat Rahayu, terungkap pihak pemasaran ragu mengatakan katanya surat notaris atau SK Camat. 

Lalu dipastikan kembali, akhirnya pihak pemasaran hanya surat notaris.

Menurut ML, dia juga mempertanyakan status tanah dimaksud, oleh Camat Percut Sei Tuan menyarankan untuk tidak membeli tanah Sepakat Rahayu karena kabarnya status tanah itu HGU aktif PTPN 2, ujar ML. 

Terkait hal itu diminta kepada pemkab Deli Serdang dan PTPN 2 bertindak untuk mencegah kerugian masyarakat yang polos. (TIM)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR