Duta Khabar Terkini

Praktisi Hukum Indra Tan Sesalkan Timsel KPU Kabupaten Provinsi Sumatera Utara Disusupi Oknum Bermasalah


DutaKhabarTerkini.Id
Medan - Sumut Praktis huku dan juga Ketua Umum KomiteIntegritasAnak Bangsa (KIRAB) menyesalkan TimSeleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli UtaradanDairidisusupi oknum yang bermasalah.

Tudingan itu dialamatkan langsung kepada salah satu oknum Timsel yaitu Yulhasni yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap 12 penyelenggara Pemilu  di Provinsi Sumatera Utara. Dan salah satu teradunya adalah Yulhasni pada Pemilu 2019.

" Bahwa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Yulhasni peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara," kata Indra , Jumat 24 Nopember 2023 di Medan.

Meskipun pada waktu itu, sambung Indra, bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

Atas sanksi tersebut, Indra Tan menyesalkan atas kecerobohon KPU RI  yang meloloskan Yulhasni sebagai salah seorang Timsel KPU Kabupaten Provinsi Sumatera Utara.

" Oknum Timsel yang telah terbukti pernah melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2019 dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI. Kita khawatirkan akan mempengaruhi keputusan yang tidak adil sebagaimana prinsip dan esensi demokrasi itu sendiri," ujar Wakil Ketua Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) tersebut.

Indra mewanti wanti jangan sampai ada indikasi titipan dari berbagai pihak, yang diduga beradu kekuatan secara politis untuk menempatkan orang-orangnya, sehingga keindependenan Timsel KPU Sumut yang notabene adalah perpanjang tanganan KPU RI dalam menseleksi Komisioner KPUD Sumut yang berintegritas, akhirnya terkangkangi dengan masih ada tetap diloloskan walau pernah bermasalah dalam menjalankan tugasnya.

Untuk diketahui bahwa sanksi yang diberikan DKPP kepada Yulhasni terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan  dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pungkas Indra.( Red/DKT )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR