Di duga telah terjadi pelanggaran hukum dengan menjadi penadah Material tanah Ilegal yang di lakukan oleh ADS dari Quari Desa Naga kesiangan yang tidak memiliki Legalitas dan begitu juga dengan oknum ZKN dari Quari Dolok Merawan yang menggali tanah tidak pada posisi koordinat alias ilegal.
Efek dari perbuatan dari oknum tersebut sangat mengganggu Masyarakat atas dampaknya . Juga perbuatan melanggar hukum. Atas perbuatan ini di mintakan Kapolda Sumut dan kementrian ESDM untuk menindak tegas dengan adanya dugaan kongkalikong ini dengan Oknum di PT Hutama karya.
Selain Material tanah. Diminta juga kepada aparat agar memeriksa izin galian dari material bebatuan yang di ambil di sepanjang Sungai Padang. Agar tidak semena- mena dan merusak Ekosistim.
Kepada pihak PT HK khususnya Kapro seksi 3 Tebing tinggi - Siantar agar transparan dan jangan menutupi dan melindungi kegiatan Ilegal tersebut.
Awak media dan beberapa LSM Lingkungan Hidup, Juga kelompok Mahasiswa pemerhati lingkungan, selaku Kontrol Sosial di Masyarakat meminta agar Hutama karya dapat lebih bijak dan mentaati hukum yang berlaku.
( Tim/DKT)