Dutakhabarterkini.id- SERDANG BEDAGAI / Sumatera Utara - Dampak buruk dari Aktivitas Galian C ( Quari ) yang melakukan aktivitas dengan semena - mena yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah terutama Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, yang di duga tidak memenuhi unsur aturan yang berlaku, yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup demi menjaga ekosistem dan kehidupan, serta keseimbangan Alam dan manusia agar tetap stabil.
Dari hasil pantauan Wartawan di lokasi, Jumat 15 / 9/2023, di mana Qoari yang tepatnya berada di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai yang di sinyalir belum mendapatkan ijin dari Perusahaan Perkebunan, BUMN PTPN 3 dan 4 yang di duga lokasi kegiatan tersebut tidak sesuai Titik Koordinat.
Dari informasi salah seorang Security yang bekerja di PTPN 3 yang tidak ingin namanya di sebutkan saat awak media mengkonfirmasi, mengatakan,"kami di sini bertugas hanya sekedar sebagai pengamanan, apa yang di perintahkan oleh Pimpinan kepada kami,"stop truk pengangkut tanah urug yang melintas di area tanah HGU perusahaan PTPN 3 Gunung Para apabila tidak ada surat izin untuk melintas," Lanjutnya.
Bahwa Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 3 hari agar pihak Galian C, ( Qoari ) untuk melengkapi surat izin baru dapat dan di perbolehkan beraktivitas, ujarnya.
Namun pada kenyataannya berbeda dengan keterangan dari Andos salah seorang pemilik Damtruck, yang pada saat itu berada di lokasi mendengarkan pembicaraan Saudara Andos dengan Security , dalam pembicaraan tersebut "Andos mengatakan"kami sudah konfirmasi dan ijin dengan Bapak Husni Asisten Afdeling 1 PTPN III, Kebun Gunung Para , sehingga kami melakukan aktivitas ini.
Sementara itu dari Nara sumber lain yang juga tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan,"Dalam menyukseskan Proyek Strategis Nasional yaitu Pembangunan jalan Tol seksi 3 Tebing Tinggi - Pematang Siantar meminta pihak - pihak yang terkait agar memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampaknya kepada masyarakat.
"Seperti Galian C ( Qoari ) yang ada di Desa Mainu Tengah, yang di operasikan oleh saudara Zulkarnain dan di duga menggali tanah dengan semena - mena tanpa memperhatikan atau memiliki titik kordinat sehingga yang mana nantinya akan dapat merugikan Masyarakat setempat.
Galian C ( Qoari ) tersebut juga menggunakan fasilitas jalan yang melintasi Perkebunan PTPN 3 dan 4 tanpa izin dari Direksi, sehingga ada dugaan kongkalikong dengan pejabat PTPN.
Dampak dari aktifitas Qoari tersebut Damtruck Besar yang melintasi jalan kebun menjadi rusak." kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum, APH agar menindak tegas aktivitas yang di anggap menyalahi aturan tersebut. (Tim)