Duta Khabar Terkini

Pertamina Apresiasi Kinerja Polda Sumut Terkait Penindakan Tegas Penimbun BBM dan Oploson GAS LPG

DutakhabarTerkini.id |Medan

Pertamina mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menindak tegas pelaku penyelundupan, penimbunan, pengangkutan ilegal bahan bakar solar bersubsidi dan gas elpiji bersubsidi di berbagai wilayah Sumut

Hal itu disampaikan Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, usai pertemuan dengan Kapolda Sumut Irgen Pol Agung Setya Imam Efendi, Jumat (15/9/23).

Diakuinya, tindakan Polda Sumut sangat luar biasa. 

“Saat ini dampak dari penindakan yang tegas tersebut membuat tatanan pengelolaan BBM bersubsidi menjadi lebih tertib dan masyarakat lebih tenang dalam berusaha,” kata Freddy. 

Freddy mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Sumut. Pertamina mendukung penuh langkah Polda Sumut dan jajaran dalam menindak pelaku penyalahgunaan BBM ilegal,” ujarnya. 

Lanjutnya, Berdasarkan data Direktorat Riset dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut selama Maret hingga Agustus 2023, terungkap 18 kasus penyelundupan BBM ilegal jenis solar bersubsidi dan gas elpiji bersubsidi.

Terima kasih atas tindakan tegas yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran terhadap pelaku penyalahgunaan migas, kata Fredy. 

Hal senada disampaikan Kapolda Sumut Irgen Agung Pol Setya Imam Effendi seraya mengatakan, “Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan Pertamina Patra Niaga atas kinerja kepolisian dalam menindak penimbunan bahan bakar solar bersubsidi dan eksploitasinya. gas LPG bersubsidi,” ujarnya. 

Dikatakannya, “Penindakan tegas dilakukan di berbagai kota di Sumut. Di antaranya Kota Medan, Tanjungbalai, Kabupaten Labuhan Batu, Sibolga, Langkat, dan Serdang Bedagai.

Dari terungkapnya kasus BBM ilegal tersebut, penyidik Krimsus menetapkan 17 orang tersangka, jelas Kapolda Sumut melalui Humas Polda Sumut, Kapolri Hadi Wahyudi.

Hadi melanjutkan, “Praktik penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi dengan membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli

Setelah itu disimpan di gudang dan kemudian dijual ke industri dengan harga lebih tinggi. Modusnya adalah membeli solar, menyimpannya di gudang, lalu menjualnya ke konsumen industri, jelasnya 

Dalam kasus eksploitasi gas elpiji, para tersangka menggunakan modus operandi dengan memindahkan isi tangki bensin 3 kg subsidi ke ukuran nonsubsidi untuk dijual kepada industri atau pihak yang membutuhkan, kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, “Bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi ini merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam menyelamatkan kebutuhan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu juga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam memperoleh subsidi solar secara akurat,” ujarnya 

Terhadap pelaku yang diamankan, penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pungkas Hadi. **(Red/DKT)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR