DutaKhabarTerkini.id | Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Mendapat adanya laporan dan informasi dari masyarakat bahwa Sanya telah terjadi peredaran penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III merah putih desa suka damai Kecamatan Sei Bamban Tebing Tinggi Dan di duga adanya keterlibatan Oknum TNI Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar segera meluncur ke lokasi kejadian pada Hari Minggu 20/8/2023 pukul 15,00,WIB
Pada pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar tiba di lokasi dan mendatangi Lokasi tersebut dan benar saja dalam penggerebekan yang di lakukan oleh personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar, Sertu, L.Tamba,mengamankan seorang pengedar sabu-sabu yang di ketahui Bernama Gilang di lokasi pencetakan Batu Bata,Dusun III kampung merah putih desa suka Dame kecamatan Sei Bamban.
Dan selanjutnya, anggota lidpamfik Sertu L.Tamba mengintrogasi, pelaku yang bernama Gilang dan mengatakan bahwa sabu - sabu tersebut berasal dari Rio Pratama (27) kemudian Sertu L.Tamba ,langsung menggiring Gilang ke rumah Rio Pratama,sebagai kepemilikan barang, setelah sampai di rumah, Rio, anggota LidPamfik Sertu L , Tamba,langsung mengarah ke kamar, Rio dan sertu L.tamba langsung mengaman kan , Rio Pratama,( 27) , namun pada saat hendak diamankan Rio dan Gilang melakukan perlawanan, disaat hendak di tangkap pelaku yang bernama Rio Pratama,berusaha melarikan diri bersama Gilang,kemudian dilakukan pengejaran terhadap Rio dan Gilang, akhirnya Rio dapat di amankan dari rumah, warga yang tidak jauh dari rumah pelaku ( Rio ) sementara itu pelaku yang bernama Gilang berhasil melarikan diri.
Saat di periksa di dapati barang bukti disaku sebelah kiri Celana pelaku yang bernama Rio Pratama di temukan, 1 buah dompet yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil dengan berat 13.18 Gram.
Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang bernama Rio Pratama beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi adapun barang bukti yang di dapatkan dari pelaku 1. Sabu - Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
2. Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
3. 1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
4. 1 ( Satu ) buah pipet sedotan
5. 1 ( satu ) buah HP merek vivo
6. 21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram
Saat di interogasi di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Menurut keterangan pelaku yang bernama Rio Pratama, bahwa Narkotika Sabu - sabu yang diedarkan nya tersebut didapat dari Hengki, Penduduk yang beralamat di Dusun III merah putih Desa Suka damai Kecamatan. Sei Bamban Tebing tinggi, kemudian Setelah selesai diinterogasi, pelaku selanjutnya di diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
DKT ( Sefnst/red)