Duta Khabar Terkini.id.- Setelah di adakan kan nya pemeriksaan terhadap ketiga orang warga sipil beserta seorang anggota TNI di ruang periksa MasubDenpom 1/1-1 kota Tebingtinggi dan di nyatakan bahwa ketiga warga sipil dan seorang anggota TNI beserta barang bukti di nyatakan bahwa ketiga orang Warga sipil dan seorang anggota TNI terbukti bahwa para tersangka tersebut adalah Bandar dan pengedar Narkoba,
ketiga orang yang terdiri dari pelaku Bandar dan pengedar Narkoba Jenis sabu - Sabu yang di tangkap oleh anggota Balidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu L,Tamba, NRP 31000668220479, bersama Tokoh Agama dan Ormas beserta Warga Masyarakat jalan Baja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi pada hari kamis 27/7/2023 sekitar pukul 19:30 Wib, akhirnya di gelandang ke kantor Polres kota Tebingtinggi, pada pukul 23 ,26 Wib. Untuk di proses lebih lanjut.
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Balidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar Sertu L.Tamba NRP 31000668220479, ternyata di antara keempat tersangka yang tertangkap tersebut di ketahui salah satu diantaranya adalah anggota TNI AD yang bernama, Husni Afandi , Berpangkat Koptu Takodim 0103/AUT di Rumah Saudara Heri Saputra alias Ganot di Jln. Baja, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Adapun kronologi terjadinya penangkapan terhadap Koptu Husni Afandi dan 3 orang warga sipil atas informasi dari Saudara Suhairi alias Gogon kepada Sertu L. Tamba Balidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melaporkan bahwa ada kegiatan masyarakat yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian sekira pukul 19.30 wib Saudara, Suhairi alias Gogon bertemu dengan Sertu L. Tamba di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, kemudian Saudara. Suhairi alias Gogon diajak oleh Sertu L.Tamba dengan menggunakan mobil miliknya menuju rumah Saudara ,Heri Saputra alias Ganot di jalan Baja, Kelurahan. Satria, Kecamatan. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sesampainya di rumah Saudara. Heri Saputra dengan di bantu para tokoh agama dan warga masyarakat sekitar kemudian Sertu L. Tamba, langsung mengamankan, Heri Saputra alias Ganot, Bugar Simanungkalit, dan Kurniawan beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas merek pushop
- Dompet warna hitam
- Sim A an. Heri Saputra
- Sim C an. Heri Saputra
- KTP an. Heri Saputra
- Dompet merk Toko Mas Abadi
- Headset merk Mei warna putih
- Kalung dan cincin (perak)
- Uang tunai sebesar Rp 498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)
- Hanphone merk Vivo warna hitam
- Hanphone merk oppo warna hitam
- Timbangan elektrik warna abu-abu
- Narkotika jenis sabu-sabu di kemas menggunakan plastik klip Transfaran sebanyak 8 (delapan) paket seberat
8.35 Gram
- Plastik klip transfaran ukuran 0,4 gram sebanyak 76 (tuju puluh enam) buah
- kaca pirek.
Keberadaan Koptu Husni Afandi Takodim 0103/AUT berada di Tebing tinggi tidak disertai dengan surat ijin jalan dari Satuannya.
TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN :
1.Mengamankan Tersangka Koptu Husni Afandi di Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi
2.Menyerahkan 3 orang Tersangka Sipil ke Mapolres Tebing Tinggi.
3. Mengamankan Barang bukti
4. Melakukan tes Urine terhadap Koptu Husni Afandi di BNNK Tebing Tinggi dengan hasil Positif menggunakan Narkotika jenis sabu sabu
5. Koordinasi ke Kesatuan Tersangka Kodim 0103/AUT
6. Melaporkan ke Komando atas.
( Red/ Dkt)