Duta Khabar Terkini

Tiga orang pengedar sabu berhasil di ringkus Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi

 


Tebing Tinggi / Sumatera Utara DutaKhabarTerkini.Id - Belum lagi genap seminggu Tim Gabungan
Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang sipil warga Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai,Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang bernama, Sahril Ahmad Saragih dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sdr. Sahril Ahmad Saragih yang beralamat Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan. Tebing Syahbandar Kabupaten. Serdang Bedagai. Sesampainya di rumah, Sahril Ahmad Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi langsung mengamankan, 3 orang diantaranya bernama Asril Purba, Surahman Saragih, dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tertangkap nya Saharil Ahmad Saragih dan dua orang lain nya,berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalah gunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM, diperoleh keterangan bahwa di rumah, Sahril Ahmad Saragih yang beralamat di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.

Pada saat Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 (tiga) orang sipil tersebut, tidak ditemukan anggota TNI AD, selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.

Dari hasil penangkapan ke-tiga ( 3 ) orang tersebut di temukan barang bukti berupa, 6 (enam) paket plastik klip transparan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kurang lebih 57.23 gram,
2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong) 1(satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah kaca pirex, 1(buah) pipet plastik, 4 (empat) buah mancis. 1(satu) bungkus plastik klip kosong 1 (satu) buah dompet warna merah
1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) buah dompet warna abu-abu, 1(satu) buah Handpone merk Oppo, 1(satu) buah Handpone merk Nokia, 2 (dua) buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih dan Uang tunai sejumlah *Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)*

Setelah ketiga tersangka di amankan dan di interogasi di Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bersama barang bukti selanjutnya Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, untuk dilakukan tindakan lanjutan.

( Red/ DTK )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR