DutaKhabarterkini. id - Simalungun
Dana desa adalah bantuan pemerintah pusat untuk membangun Desa/Nagori,maka setiap Tahun Pemerintah pusat mengelontorkan Dana ke seriap Desa dengan tiga Tahap yaitu : Tahap pertama 40 % ,Tahap ke dua 40 % dan Tahap ke Tiga 20 % .Bertujuan untuk membangun Desa baik infrastruktur Desa, pemberdayaan Desa, maupun subsidi bantuan langsung Tunai terhadap warga desa yang masih kurang mampu.
Untuk itu Bapak presiden Jokowi mengintruksikan Agar Hati-hati menggunakan Dana desa tersebut, dan Harus Transparan penggunaanya kepada Masyarakat atau publik. Masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi Dana yang tidak sedikit tersebut Kata Bapak president.
Dan yang Sangat memprihatinkan Masih banyak Desa/Nagori yg mengabaikan dan tidak patuh terhadap Arahan pemerintah pusat tersebut. Salah satunya Adalah Desa/Nagori Sambosar Raya, di kecamatan Raya kahean, kabupaten simalungun, provinsi sumatera utara.
Dimana sewaktu Awak media berkunjung ke kantor tersebut pada hari kamis, sekitar pukul 15.00 Wib sore, memperhatikan Tidak ada Terpampang Di papan informasi kantor tersebut APBNAG/APBDES.masyarakat tidak terinformasi Berapa jumlah pagu dana yang di gelentorkan pemerintah pusat ke nagori tersebut. Dan Rincian dana tersebut tidak di kabarkan, padahal hal tersebut sangat penting di lakukan, agar warga Desa/ publik bisa ikut mengawasi penggunaan Anggaran tersebut. Dan menghindari penyimpangan atau tindakan korupsi oleh pejabat Desa dalam hal ini pangulu Nagori.
Awak media mencoba bertanya kepada perugas piket di kantor desa, bernama Bapak Novri damanik, beliau mengatakan bahwa APBDES masih di buat. Dan Awak media mencoba menghubungi Pangulu Nagori Sambosar Raya Bapak Frihanda Sinaga melalu i pesan singkat Washap(WA)ke no. 0812621xxxxxx, Namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban. Yang lebih memprihatinkan lagi, yang di pasang di papan tranparansi adalah APBDES 2021.Awak media mencoba konfirmasi kepada Bapak camat Raya kahean,Bapak Tanjung melalui Washap, Beliau menjawab Nanti akan saya konfirmasi dulu ke pangulu yang bersangkutan katanya.
Di himbau kepada Bapak camat Raya kahean, Bapak Purba Tanjung, untuk Memanggil Pangulu Sambosar Ray agar dapat menciptakan Nagori yang Transparan untuk semua masyarakat, sesuai dengan UU KIP(keterbukaan informasi publik) no 14 Tahun 2008.
Dimohon juga kepada Bapak Bupati simalungun Bapak Radiapoh Sinaga(RHS)Cq Inpektorat simalungun, agar menertibkan Kantor pangulu yang Tidak Tranparan Di setiap Nagori. Ns.