Terduga pelaku bandar narkoba ditangkap di daerah pinggiran sungai bah bolon. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas rokok yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan diatas tanah dibawah pohon pinang, uang tunai sebesar Rp.150.000, ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan SAHIA Alias SASA.
Uang tunai sebesar Rp. 50.000, ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan WAHYUDI alias YUDI, kemudian petugas membawa SAHIA Alias SASA dan WAHYUDI Alias YUDI dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat resnarkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (21/07/23) petang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, JH Panjaitan saat dikonfirmasi menaratoday.com juga membenarkan adanya penangkapan terhadap SASA dan YUDI.
Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tim)