DutaKhabarTerkini.Id//Dolok Merawan Sergai - Pengusaha galian C tanah urug di Padang Mainu Kecamatan Dolok merawan menjadi kotroversial dan di tuding tidak mempunyai ijin, itu hanya isapan jempol.
Baru baru ini telah terbit berita dari salah satu media yang menyatakan bahwa pengusaha tersebut tidak mengatongi ijin usaha galian C yang ada di desa Padang Mainu Kecamatan Dolok merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, ternyata tidak benar setelah di konfirmasi kembali ke lokasi, galian C. Mereka menunjukkan berkas perijinan usaha galian C tanah urug yang menyatakan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara nomor.540/278/DIS ,PM PPTSP/5/Xl /1.b./ll/2020 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Explorasi menjadi izin usaha penambangan Oprasi Produksi.
Dan tentunya bagi teman teman media yang ada pada saat konfirmasi di lokasi waktu itu, haruslah bijak menyikapi ,persoalan yang ada di lapangan, jangan langsung Kleim tidak mengatongi izin tapi dialog secara baik dan benar. (JA)