Dutakhabarterkini.co.id//Serdang Bedagai -Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menuai sorotan. Meski izin operasinya diragukan, alat berat excavator terlihat bebas beraktivitas untuk mengeruk material berupa tanah uruk tanpa hambatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat tersebut terparkir, menunggu truk pengangkut material tanah uruk. Warga sekitar, Saragih, yang mengaku sebagai pemilik lahan, menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan kembali dimulai sekitar dua minggu lalu setelah sebelumnya dihentikan pada Mei 2024.
"Dulu bulan lima sempat dikeruk, tapi berhenti. Terus sekitar dua minggu ini kembali dikeruk," ungkap Saragih, Rabu (22/1/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa tanah miliknya dijual kepada pengusaha atau pengelola tambang dengan harga hanya Rp30.000 per truk. Sejauh ini, sudah sekitar 40 truk yang mengangkut material dari lokasi tersebut.
Diamnya Aparat Desa dan Dugaan Keterlibatan
Terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Penggalian, A. Simanjuntak, tidak membuahkan hasil. Ketika wartawan mendatangi rumahnya, kepala desa tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, tidak ada respons berarti.
"Saya lagi di luar, lae," jawab singkat pengelola melalui WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik dan pengelola galian tersebut. Muncul dugaan kuat bahwa oknum pemerintah desa dan kecamatan terlibat, mengingat bebasnya aktivitas tambang ini berjalan tanpa hambatan meski tidak jelas izinnya.
Tindakan Aparat Hukum Dipertanyakan
Praktik galian C ilegal seperti ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemerintah daerah. Tidak adanya kontribusi pajak atau retribusi dari aktivitas galian jelas mengindikasikan pelanggaran yang merugikan negara.
Kerusakan Lingkungan Tak Terelakkan
Aktivitas tambang yang dilakukan tanpa kajian lingkungan berpotensi merusak ekosistem setempat. kerusakan lingkungan yang lebih luas. Masyarakat Desa Penggalian kini berada dalam ancaman dampak lingkungan jangka panjang akibat aktivitas galian ini.
Tuntutan Masyarakat: Tegakkan Hukum!
Masyarakat mendesak pihak berwenang, terutama pemerintah kabupaten dan kepolisian, untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan galian C ilegal ini. Jika aparat desa atau kecamatan benar terlibat, diperlukan sanksi tegas agar praktik serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat hukum maupun pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi. Keberadaan tambang ini menjadi bukti nyata bahwa lemahnya penegakan hukum telah memberikan ruang bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan masyarakat sekitar.***
[DKT - RED]