Duta Khabar Terkini

Kuasa Hukum Desak Kepala Desa Paya Bagas Tanggapi Permohonan Mediasi Sengketa Tanah

Dutakhabarterkini.co.id, TEBING TINGGI– 

Kuasa hukum pemilik lahan sengketa di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, mendesak Kepala Desa Paya Bagas, Imam, untuk segera memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi yang telah diajukan secara tertulis. 


Permohonan tersebut berkaitan dengan konflik kepemilikan atas sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi.


Permintaan audiensi itu diajukan oleh Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution, S.H & Partners melalui surat bernomor 67/P/APN/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025. 


Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang telah diterima pihak Sekretariat Desa Paya Bagas pada 30 Juni 2025.


Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Paya Bagas belum memberikan jawaban resmi. 


Bahkan saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan ataupun telepon WhatsApp, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan.


Tanah Bersertifikat AJB, Mediasi Belum Terlaksana


Tanah yang disengketakan merupakan milik Yasser, sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor 34 Tahun 2010 yang dibuat di hadapan Notaris Denilah Shofa Nasution, S.H., M.Kn. Lokasi tanah tersebut berbatasan langsung dengan lahan milik warga atas nama Sugeng, Kario, dan M. Siong.


Kuasa hukum pemilik tanah, Agusri Putra Permata Nasution, S.H., menyayangkan sikap pasif dari pihak pemerintah desa. 


Ia menegaskan bahwa permintaan audiensi bersifat resmi dan bertujuan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.


"Kami berharap pemerintah desa dapat menjalankan perannya sebagai fasilitator mediasi antarwarga, bukan justru mengabaikan surat resmi yang telah kami kirimkan." 


"Jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum lebih lanjut," ujarnya.


Tanggung Jawab Kepala Desa Diatur UU


Terkait hal ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur secara tegas tugas dan kewenangan kepala desa. Dalam Pasal 26 ayat (4), kepala desa wajib:


Huruf d: melaksanakan kehidupan demokrasi dan musyawarah di desa


Huruf f: menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa


Kegagalan kepala desa dalam melaksanakan kewajiban tersebut dapat menjadi dasar penilaian kinerja dan akuntabilitas jabatan publik yang diemban.


Potensi Pemberhentian Jika Terbukti Lalai


Lebih lanjut, Pasal 29 huruf c dan e dalam UU yang sama menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila:


Huruf c: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa


Huruf e: melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat


Sementara Pasal 30 mengatur bahwa pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh rekomendasi dari camat, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau lalai dalam menjalankan tugas.


Jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pemerintah desa, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan laporan kepada Bupati Serdang Bedagai melalui Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai upaya administratif untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Paya Bagas.***


Hukum Desa, Sengketa Tanah, Kepala Desa Paya Bagas, Kuasa Hukum, Serdang Bedagai


RED - DKT - AKPERSI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR